Jumat, 28 November 2014

Karakteristik Cyber Crime Law

Karakteristik Cyber Crime Law

Karakteristik Cybercrime

Pada Postingan Sebelumnya, Kami memberikan penjelasan jenis-jenis cybercrime. Untuk mengetahui lebih dalam tentang cybercrime, berikut kami jelaskan karakteristik Cybercrime :







  1. Karena kecanggihan cyberspace, kejahatan dapat dilakukan dengan cepat bahkan dalam hitungan detik.
  2. Karena cyberspace tidak terlihat secara fisik, maka interaksi baik individu maupun kelompok terjadi, sehingga pemikiran yang dianggap illegal diluar dunia cyber dapat disebarkan ke masyarakat melalui dunia cyber.
  3. Karena dunia cyber yang universal, memberikan kebebasan bagi seseorang mempublikasikan idenya termasuk yang illegal seperti muncul bentuk kejahatan baru, seperti cyberterrorism.
  4. Karena cyberspace tidak dalam bentuk fisik, maka konsep hukum yang digunakan menjadi kabur. Misalnya konsep batas wilayah negara dalam sistem penegakan hukum suatu negara menjadi berkurang karena keberadaan dunia cyber dimana setiap orang dapat berinteraksi dari berbagai tempat di dunia.
  5. Karena dilakukan di dunia maya atau non fisik, maka tidak meninggalkan jejak berupa catatan atau dokumen fisik dalam bentuk kertas (paperless), akan tetapi semua jejak hanya tersimpan dalam komputer dan jaringannya tersebut dalam bentuk data atau informasi digital (log files).
  6. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
  7. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
  8. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
  9. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  10. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.


0 komentar:

Posting Komentar