Assalamualaikum wr wb..
Postingan saya ini akan menjelaskan sedikit tentang
cybercrime dan cyberlaw, serta beberapa contoh kasus-kasus cybercrime yang
pernah terjadi. Sebelumnya saya meminta maaf buat para bloggers kalo postingan
saya ini hampir atau mendekati kesamaan dengan yang kalian buat. Ya memang
karena untuk masalah isi dari postingan ini saya browsing juga di mbah google
dan pasti yang saya liat adalah postingan-postingan yang kalian buat.
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime ini
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet. Jadi menurut saya orang yang melakukan cybercrime ini lebih keren
dari pada orang yang melakukan kejahatan seperti nyolong ayam atau maling
sendal di mesjid.
Jenis-jenis
Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime dibedakan berdasarkan
beberapa hal, bingung juga sih ini ngomongnya kaya gimana, pokonya di bedain
ajah deh ya..
A.
Berdasarkan aktifitas, cybercrime digolongkan menjadi beberapa jenis;
·
Unauthorized Access
·
Illegal Contents
·
Virus
·
Data Forgery
·
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
·
Cyberstalking
·
Carding
·
Hacking and Cracker
·
Cybersquatting and Typosquatting
·
Hijacking
·
Cyber Terorism
B.
Kalo berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime digolongkan
menjadi 2 yaitu;
·
Cybercrime sebagai sebagai tindakan
murni kriminal, dan
·
Sebagai kejahatan abu-abu
C.
Nah kalo berdasarkan sasaran kejahatan, digolongkan menjadi 3, yaitu;
·
Cybercrime yang menyerang individu,
·
Cybercrime yang menyerang hak milik, dan
·
Cybercrime yang menyerang pemerintah
Cyberlaw adalah hukum yang ada di dunia maya yang
mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya
(virtual world).
Ruang
Lingkup Cyber Law
1. Jonathan
Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber
law :
2. Hak
Cipta (Copy Right)
3. Hak
Merk (Trademark)
4. Pencemaran
nama baik (Defamation)
5. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
6. Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
7. Regulation
Internet Resource
8. Kenyamanan
Individu (Privacy)
9. Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
10. Criminal
Liability
11. Procedural
Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
12. Electronic
Contact
13. Pornografi
14. Robbery
15. Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti e- commerce, e-government.
Kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dan sebagainya. Walaupun kejahatan dunia maya atau
cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kriminalisasi cybercrime atau kejahatan di dunia
maya
Dampak negatif dari kejahatan di dunia maya ini
telah banyak terjadi di Indonesia. Namun karena perangkat aturan yang ada saat
ini masih belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini
semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Kejahatan
sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa
masyarakat. Benar yang diucapkan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat
sesuai dengan jasanya. Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor
kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan
merupakan salah satu bentuk prilaku manusia yang terus mengalami perkembangan
sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Aspek
Pembuktian
Saat ini sistem pembuktian hukum di Indonesia
(khusunya dalam pasal 184 KUHAP) belum mengenal istilah bukti elektronik /
digital (digital evidence) sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. Masih
banyak perdebatan khususnya antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini.
Untuk aspek perdata, pada dasarnya hakim dapat bahkan dituntun untuk melakukan
rechtsvinding (penemuan hukum). Tapi untuk aspek pidana tidak demikian. Asas
legalitas menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana jika tidak
ada aturan hukum yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine previe lege
poenali) . Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup kuat sehingga
perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi lagi.
Aspek
Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace
Termasuk didalamnya hak Cipta dan Hak Milik
Industrial yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia dagang, sirkuit
terpadu, dan lain-lain.
Standarisasi
di bidang telematika
Penetapan standardisasi bidang telematika akan
membantu masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan
teknologi informasi.
Aturan-aturan
di bidang E-Bussiness
Termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku
bisnis.
Aturan-aturan
di bidang E-Government
Apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi
dengan baik, maka efeknya adalah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih
baik.
Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan
Informasi dalam menggunakan teknologi informasi.
Yurisdiksi
hukum
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek ini
diabaikan karena pemetaan yang mengatur cybespace menyangkut juga hubungan
antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan yurisdiksi
yang jelas mutlak diperlukan.
0 komentar:
Posting Komentar