Jumat, 28 November 2014

Apa sih Cyber Crime & Cyber Law

Awas hacker wakakaka
Assalamualaikum wr wb..
Postingan saya ini akan menjelaskan sedikit tentang cybercrime dan cyberlaw, serta beberapa contoh kasus-kasus cybercrime yang pernah terjadi. Sebelumnya saya meminta maaf buat para bloggers kalo postingan saya ini hampir atau mendekati kesamaan dengan yang kalian buat. Ya memang karena untuk masalah isi dari postingan ini saya browsing juga di mbah google dan pasti yang saya liat adalah postingan-postingan yang kalian buat.
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Jadi menurut saya orang yang melakukan cybercrime ini lebih keren dari pada orang yang melakukan kejahatan seperti nyolong ayam atau maling sendal di mesjid.

Jenis-jenis Cybercrime

Jenis-jenis cybercrime dibedakan berdasarkan beberapa hal, bingung juga sih ini ngomongnya kaya gimana, pokonya di bedain ajah deh ya..
A. Berdasarkan aktifitas, cybercrime digolongkan menjadi beberapa jenis;
·         Unauthorized Access
·         Illegal Contents
·         Virus
·         Data Forgery
·         Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
·         Cyberstalking
·         Carding
·         Hacking and Cracker
·         Cybersquatting and Typosquatting
·         Hijacking
·         Cyber Terorism

B. Kalo berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime digolongkan menjadi 2 yaitu;
·         Cybercrime sebagai sebagai tindakan murni kriminal, dan
·         Sebagai kejahatan abu-abu

C. Nah kalo berdasarkan sasaran kejahatan, digolongkan menjadi 3, yaitu;
·         Cybercrime yang menyerang individu,
·         Cybercrime yang menyerang hak milik, dan
·         Cybercrime yang menyerang pemerintah

Cyberlaw adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

Ruang Lingkup Cyber Law

1.      Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
2.      Hak Cipta (Copy Right)
3.      Hak Merk (Trademark)
4.      Pencemaran nama baik (Defamation)
5.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
6.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
7.      Regulation Internet Resource
8.      Kenyamanan Individu (Privacy)
9.      Prinsip kehati-hatian (Duty care)
10.  Criminal Liability
11.  Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
12.  Electronic Contact
13.  Pornografi
14.  Robbery
15.  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e- commerce, e-government.

Kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan sebagainya. Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kriminalisasi cybercrime atau kejahatan di dunia maya
Dampak negatif dari kejahatan di dunia maya ini telah banyak terjadi di Indonesia. Namun karena perangkat aturan yang ada saat ini masih belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Kejahatan sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat. Benar yang diucapkan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya. Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk prilaku manusia yang terus mengalami perkembangan sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

Aspek Pembuktian
Saat ini sistem pembuktian hukum di Indonesia (khusunya dalam pasal 184 KUHAP) belum mengenal istilah bukti elektronik / digital (digital evidence) sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. Masih banyak perdebatan khususnya antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini. Untuk aspek perdata, pada dasarnya hakim dapat bahkan dituntun untuk melakukan rechtsvinding (penemuan hukum). Tapi untuk aspek pidana tidak demikian. Asas legalitas menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana jika tidak ada aturan hukum yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine previe lege poenali) . Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup kuat sehingga perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi lagi.

Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace
Termasuk didalamnya hak Cipta dan Hak Milik Industrial yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia dagang, sirkuit terpadu, dan lain-lain.

Standarisasi di bidang telematika
Penetapan standardisasi bidang telematika akan membantu masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi informasi.

Aturan-aturan di bidang E-Bussiness
Termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.

Aturan-aturan di bidang E-Government
Apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi dengan baik, maka efeknya adalah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi dalam menggunakan teknologi informasi.

Yurisdiksi hukum

Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek ini diabaikan karena pemetaan yang mengatur cybespace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan yurisdiksi yang jelas mutlak diperlukan.

0 komentar:

Posting Komentar